Nasional

UMSK Dinilai Tak Adil, Buruh Desak Gubernur Dedi Mulyadi Revisi Total

Aksi demo buruh menolak UMSK. (Istimewa)
Aksi demo buruh menolak UMSK. (Istimewa)

Desanesia – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat menuai penolakan dari kalangan serikat pekerja. Kebijakan yang hanya mengakomodasi sebagian daerah dinilai tidak adil dan belum mencerminkan perlindungan menyeluruh terhadap hak buruh, sehingga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera melakukan revisi atas keputusan tersebut.

Penolakan itu disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah serikat pekerja di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.

Para buruh menegaskan, penetapan UMSK yang berlaku saat ini belum berpihak pada pekerja. Mereka menyoroti fakta bahwa tidak seluruh kabupaten/kota yang mengajukan UMSK mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi mencoba memasuki halaman Gedung Sate. Aparat keamanan yang berjaga langsung melakukan pengamanan ketat untuk mencegah massa masuk ke area kantor Gubernur Jawa Barat, termasuk dengan mengerahkan kendaraan taktis.

Salah seorang orator aksi, Agus Koswara, menyampaikan bahwa dari total 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang mengajukan UMSK, hanya 12 daerah yang akhirnya ditetapkan oleh gubernur. Sementara tujuh daerah lainnya tidak mendapatkan tindak lanjut.

“Dari 19 kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK, ada tujuh daerah yang dihapus atau tidak ditindaklanjuti,” kata Agus di hadapan massa aksi.

Meski demikian, Agus menyebut pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap sikap Gubernur Jawa Barat yang membuka ruang perbaikan bagi tujuh daerah tersebut agar usulan UMSK dapat segera terealisasikan. Namun, serikat pekerja menegaskan bahwa revisi juga harus dilakukan terhadap penetapan UMSK di 12 kabupaten/kota yang telah disahkan sebelumnya.

“Yang sudah ditetapkan ada 12 kabupaten dan kota. Itu juga kami minta untuk direvisi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp2.317.601. Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.339.995 atau naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya. [RR]

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *