Tak Perlu Tunggu PMK dan Permendes, Begini Strategi Aman Menyusun APBDesa 2026

Desanesia – Ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat membuat banyak pemerintah desa berada dalam dilema menjelang pergantian tahun anggaran. Di satu sisi, penetapan APBDesa 2026 dibatasi tenggat waktu yang ketat. Namun di sisi lain, hingga akhir Desember 2025, aturan teknis mengenai besaran Dana Desa dan prioritas penggunaannya belum juga diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan keraguan di kalangan desa: apakah penetapan APBDesa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa?
Secara regulasi, posisi pemerintah desa sebenarnya cukup jelas. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan APBDesa menunggu terbitnya PMK atau Permendes. Justru, aturan yang berlaku saat ini menegaskan batas waktu penetapan APBDesa yang tidak boleh dilanggar.
Merujuk Pasal 20 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, APBDesa wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Artinya, menunda penetapan APBDesa hingga melewati tenggat waktu berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan desa. Sebaliknya, menetapkan APBDesa dengan dasar asumsi yang rasional dan hati-hati dibenarkan secara hukum.
Lalu, bagaimana strategi agar APBDesa 2026 tetap aman secara regulasi meskipun aturan pusat belum terbit?
Langkah pertama adalah menggunakan asumsi konservatif dalam menyusun pendapatan Dana Desa. Pemerintah desa dapat mengacu pada besaran Dana Desa tahun 2025 atau menurunkannya secara moderat, misalnya sekitar 95 persen dari alokasi tahun sebelumnya. Pendekatan tersebut merupakan praktik kehati-hatian yang lazim digunakan dalam perencanaan anggaran pemerintahan.
Langkah kedua, desa perlu menghindari penguncian prioritas penggunaan Dana Desa secara terlalu spesifik. Karena Permendes tentang prioritas belum terbit, kegiatan sebaiknya dituliskan secara normatif dan umum. Misalnya cukup mencantumkan bidang pelaksanaan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat desa, tanpa menyebutkan persentase alokasi untuk ketahanan pangan, BLT, atau program tertentu. Cara ini menjaga agar APBDesa tetap fleksibel dan tidak bertentangan dengan regulasi yang akan terbit kemudian.
Langkah ketiga adalah mencantumkan klausul penyesuaian regulasi dalam Peraturan Desa tentang APBDesa. Klausul tersebut mengatur jika dalam perjalanan tahun anggaran terdapat kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berdampak pada pendapatan dan/atau belanja desa, maka akan dilakukan penyesuaian melalui perubahan APBDesa. Klausul tersebut memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Setelah PMK dan Permendes resmi diterbitkan, pemerintah desa tidak perlu panik atau merasa keliru. Penyesuaian cukup dilakukan melalui perubahan APBDesa Tahun 2026 untuk menyesuaikan besaran Dana Desa yang sebenarnya serta ketentuan belanja wajib seperti ketahanan pangan, BLT, atau prioritas nasional lainnya. Jika perubahan bersifat teknis, penyesuaian dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBDesa.
Namun demikian, ada sejumlah hal yang harus benar-benar dihindari. Pemerintah desa tidak boleh menunda penetapan APBDesa melewati 31 Desember. Desa juga tidak diperkenankan mengunci persentase belanja wajib sebelum Permendes terbit, serta tidak boleh melaksanakan kegiatan tanpa dasar APBDesa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dengan demikian, APBDesa 2026 tetap wajib ditetapkan tepat waktu meskipun regulasi pusat belum terbit. Kuncinya terletak pada penggunaan asumsi anggaran yang bersifat umum, kehati-hatian dalam merumuskan kegiatan, serta membuka ruang perubahan APBDesa agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah yang akan ditetapkan kemudian. [IM]




