Mendes Yandri Perjuangkan Pembebasan Dua Desa di Bogor dari Ancaman Lelang Aset
Desanesia – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bergerak cepat menanggapi masalah dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang terancam dilelang. Dua desa, yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, dijadikan agunan atas utang yang berasal dari tahun 1980-an. Kondisi ini dinilai telah mengganggu ketenangan dan kepastian hukum masyarakat.
Mendes Yandri menegaskan perlunya langkah tegas dan tepat untuk membebaskan kedua desa tersebut dari status aset agunan. Ia langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penyelesaian masalah ini secepatnya.
“Saya sudah minta kepada negara, terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung agar aset ini dikeluarkan dari yang digadaikan sehingga menjadi milik desa kembali, menjadi milik rakyat kembali,” ujar Mendes Yandri saat meninjau langsung lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja pada Kamis (2/10/2025).
Pembebasan aset ini penting agar masyarakat dapat kembali bercocok tanam, mendukung ketahanan pangan, dan memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.
Luas Aset dan Dugaan Maladministrasi
Total aset yang disita dari kedua desa ini mencapai hampir 800 hektare. Rinciannya adalah 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya. Status penyitaan aset ini, yang dikaitkan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), secara jelas menghambat sektor ekonomi masyarakat.
Desa Sukaharja sendiri diketahui telah berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1930. Namun, hak kepemilikan atas tanahnya terenggut, membuat warga tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut secara semestinya.
Mendes Yandri menduga adanya kesepakatan yang tidak seharusnya saat tanah tersebut diagunkan. Selain itu, ada indikasi pihak bank tidak melakukan verifikasi yang tepat, termasuk meninjau langsung lokasi aset.
Mendesak Payung Hukum dan Kolaborasi Antar Kementerian
Untuk mengatasi masalah ini, negara harus hadir. Mendes Yandri menekankan fokus pada perwujudan regulasi yang dapat menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat. Ia juga menyerukan kolaborasi seluruh Kementerian/Lembaga untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa ini.
“Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru. Jadi, tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya,” tegas Mendes Yandri.
Selain masalah agunan, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga terdaftar dalam kawasan hutan. Hal ini menjadi masalah tambahan yang menurut Mendes Yandri wajib segera diselesaikan.
Foto: Mugi/Kemendes PDT dan Teks: Ria/Kemendes PDT








