Mau Jual Aset Desa? Ini Aturan dan Prosedurnya

Desanesia – Di banyak desa, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjual aset desa masih sering muncul. Jawabannya, penjualan aset desa diperbolehkan, tetapi hanya jika mengikuti prosedur yang ketat dan transparan.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa menegaskan, aset desa dapat dipindahtangankan melalui penjualan, dengan syarat aset tersebut sudah tidak dibutuhkan, rusak berat, atau secara ekonomi lebih bermanfaat jika dialihkan daripada dipertahankan.
Namun, penjualan aset desa tidak bisa dilakukan kepala desa secara sepihak. Prosesnya harus melalui musyawarah desa, mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dicatat secara administratif. Keputusan tanpa berita acara dianggap tidak sah.
Bahkan, regulasi juga menekankan, hasil penjualan wajib masuk ke rekening kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi aparat desa.
Dengan kata lain, aset desa memang boleh dijual, tetapi hanya jika prosedur terbuka dijalankan, disetujui bersama, dan sesuai ketentuan hukum. Tujuannya bukan mengurangi aset desa, melainkan memastikan aset yang tidak lagi bermanfaat dapat diganti dengan lebih produktif bagi warga. [IM]




