Nasional

Industri Media Kian Tertekan, Dewan Pers Perkuat Regulasi dan Kolaborasi

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (Dewan Pers)

Desanesia – Tekanan terhadap industri media nasional kian terasa di tengah gelombang disrupsi digital. Penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dinilai mempersempit ruang gerak ekonomi perusahaan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sejak 2024 hingga Juli 2025, lebih dari 800 pekerja media kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat kasus PHK yang belum terdata.

Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pers mengambil langkah dialogis dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, Dewan Pers juga mengupayakan solusi jangka panjang melalui pengembangan Dana Jurnalisme Indonesia serta mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki pengakuan dan nilai ekonomi yang lebih adil.

“Termasuk mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Sebagai langkah konkret, pada 17 Desember 2025 Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU,” ungkap Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

Dewan Pers menyampaikan tiga peringatan utama terkait masa depan pers nasional. Ketiganya mencakup ancaman terhadap kemerdekaan pers yang belum sepenuhnya mereda, profesionalisme jurnalistik yang dinilai masih rentan, serta keberlanjutan ekonomi media yang berada dalam tekanan serius.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat untuk tidak membiarkan kemerdekaan pers kian tergerus, karena pers yang merdeka adalah fondasi utama demokrasi,” pungkasnya. [IM]

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *