Hari Desa Nasional 2026: Momentum Perubahan Arah Pembangunan Indonesia

Desanesia – Hari Desa Nasional 2026 akan diperingati pada 15 Januari sebagai penanda tonggak penting perubahan kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan desa dalam posisi strategis. Penetapan hari peringatan ini berakar pada lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penegasan Hari Desa Nasional secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengakuan terhadap peran desa dalam sistem pembangunan nasional.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi refleksi atas pergeseran paradigma pembangunan. Desa tidak lagi ditempatkan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek yang memiliki otoritas dan peran aktif dalam menentukan arah pembangunan.
Dengan kewenangan tersebut, desa berhak mengelola pembangunan mengacu kebutuhan serta aspirasi warga. Melalui peringatan Hari Desa Nasional, masyarakat diharapkan semakin menyadari desa memiliki kedaulatan serta kapasitas untuk mendorong kemajuan pembangunan.
Melalui Undang-Undang Desa, negara menegaskan komitmen untuk mengakui dan memperkuat kedaulatan desa. Salah satu implementasinya diwujudkan melalui pengalokasian Dana Desa.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa yang dilengkapi dengan berbagai tunjangan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan aparatur desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan berkelanjutan.
Pusat peringatan Hari Desa Nasional 2026 ditetapkan di Boyolali, Jawa Tengah. Daerah tersebut dipilih karena dinilai merepresentasikan semangat desa yang terus berkembang, berdaya, dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Boyolali, rangkaian peringatan Hari Desa Nasional 2026 akan berlangsung di Kawasan Kebun Raya Indrokilo Boyolali.
Sejumlah pejabat dijadwalkan hadir, antara lain dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI), Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI), serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
“Hari Desa tentu ini menjadi momentum, memperkuat peran desa sebagai pusat pembangunan sosial dan kemasyarakatan,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT RI, Mulyadi Malik dikutip Senin, 12 Januari 2026.
Adapun tujuan penyelenggaraan Hari Desa Nasional 2026 meliputi penyebarluasan kebijakan pembangunan kemandirian desa, pertukaran ide, gagasan, serta praktik baik pembangunan desa, penguatan kebersamaan di tengah keanekaragaman, pembangunan sinergi peran dalam membangun desa, serta penguatan nilai budaya lokal dalam kerangka transformasi menuju kemandirian.








