Nasional

Dugaan Pelanggaran Sistemik, Aktivis Minta Audit Tambang Nikel PT HSM

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede. (Dok. Pribadi)
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede. (Dok. Pribadi)

Desanesia – Dugaan praktik pertambangan yang menyimpang dan berlangsung secara berulang di Halmahera mendorong desakan agar negara turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menilai indikasi pelanggaran dalam aktivitas PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM) tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola tambang nikel.

PT HSM tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 7.076 hektare sebagaimana terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Namun, temuan lapangan dan penelusuran informasi yang dihimpun IACN menunjukkan adanya sejumlah praktik yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede mengungkapkan, masyarakat Desa Kulo Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga tidak pernah menerima kompensasi atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun meskipun area tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Di sisi lain, aktivitas produksi PT HSM juga disebut melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang dimiliki. Dugaan ini dinilai serius karena IPPKH merupakan prasyarat hukum mutlak bagi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.

“Penambangan di luar izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup serta membuka ruang pidana lingkungan,” jelas Yohanes dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

Aspek lain yang tak luput dari sorotan adalah lemahnya keterbukaan perusahaan dalam menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM/RPPM). Hingga kini, tidak ditemukan informasi yang dapat diakses publik mengenai besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun capaian program pemberdayaan yang seharusnya diterima masyarakat sekitar tambang.

“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam,” tutur mantan pengurus PP GMKI tersebut.

IACN juga mencatat bahwa dalam rentang 2022 hingga 2025, PT HSM diduga melakukan kegiatan penambangan dalam area konsesi yang luasnya mencapai sekitar 7.270 hektare. Selain itu, distribusi dan penjualan ore nikel disebut memanfaatkan jalan hauling milik PT Weda Bay Nickel (WBN). Penggunaan infrastruktur pihak ketiga ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kegiatan produksi, dokumen lingkungan, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimiliki perusahaan.

Rangkaian indikasi tersebut mengarah pada dugaan terjadinya kerja sama tersembunyi dalam proses produksi dan transaksi ore nikel yang melibatkan PT HSM dengan pihak-pihak tertentu. Dugaan ini disampaikan sebagai peringatan dini agar potensi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik tidak diabaikan oleh negara.

Atas dasar itu, Indonesian Anti Corruption Network bersama jaringan aktivis Maluku Utara mendorong pemerintah pusat—khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum—untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Pemeriksaan tersebut dipandang penting untuk menguji keabsahan RKAB, kepatuhan terhadap IPPKH, mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi CSR dan RIPPM, serta dugaan penggunaan jalur hauling dan penjualan ore tanpa dukungan dokumen legal.

Praktisi hukum serta Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jabodetabek tersebut menegaskan, kasus yang terjadi tidak bisa dipandang sebagai kasus terpisah, melainkan harus dijadikan titik tolak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nikel di Halmahera.

“Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, pertambangan nikel yang diklaim sebagai tulang punggung ekonomi dan transisi energi nasional justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan,” tutup Yohanes. [IM]

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *