Ancaman terhadap Wartawan Berulang, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Jurnalis

Desanesia – Serangkaian peristiwa sepanjang 2025 memperlihatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Dari penghalang-halangan saat peliputan bencana hingga kekerasan dan tekanan hukum terhadap wartawan dinilai membuat ruang kerja jurnalistik belum sepenuhnya aman.
Dewan Pers mencatat adanya hambatan serius terhadap kegiatan jurnalistik, salah satunya terjadi dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera. Dalam sejumlah kejadian, wartawan menghadapi tindakan yang dinilai membatasi hak mereka dalam menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut antara lain mencakup perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Selain itu, konten siaran CNN Indonesia mengenai kondisi warga terdampak bencana dihapus secara mandiri karena muncul kekhawatiran, materi dapat disalahgunakan pihak lain.
Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kerja media, khususnya permintaan agar pemberitaan tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Pernyataan tersebut disampaikan antara lain Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak dalam konferensi pers pada 19 Desember 2025 serta Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa, 30 Desember 2025.
Selain hambatan struktural, Dewan Pers juga mencatat meningkatnya kekerasan fisik dan nonfisik terhadap wartawan. Kasus-kasus tersebut meliputi pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Perkara lain yang turut dicatat adalah gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” kata Komaruddin.
Kondisi tersebut berdampak pada tingkat rasa aman wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini tercermin dalam hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang mencatat skor 69,44 dan menempatkan Indonesia pada kategori “cukup bebas”. Angka tersebut mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2024 yang berada di skor 69,36, namun masih menunjukkan stagnasi jika dibandingkan dengan capaian pada periode sebelumnya.
Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya mencegah kriminalisasi terhadap wartawan. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menugaskan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada aparat kepolisian dan lembaga peradilan.
Sejak Januari hingga November 2025, para ahli pers tersebut terlibat dalam penanganan 86 perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 17 perkara yang menggunakan Undang-Undang Pers, serta sejumlah perkara lain dengan dasar hukum berbeda.
Sebagai langkah memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara merintis pembentukan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Inisiatif tersebut resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025 dan akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai wadah koordinasi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan keselamatan wartawan. [IM]




