Satgas PKH Mandul di Halmahera, Oligarki Tambang Kiki Barki Tetap Berkuasa

Desanesia – Keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dinilai tidak menunjukkan keberanian politik dalam menindak perusahaan-perusahaan besar perusak hutan dan perampas wilayah adat.
Alih-alih menyasar aktor utama perusakan lingkungan, negara justru dinilai lebih cepat menindak warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Salah satu contoh kasus ketimpangan penegakan hukum disebut terjadi pada PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pengkampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menegaskan, perusahaan tersebut seharusnya menjadi prioritas penertiban, mengingat dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkannya terhadap masyarakat adat setempat.
“PT Position milik taipan Kiki Barki sudah jelas merampas hutan adat yang menjadi sumber penghidupan warga lokal. Belum lagi, PT Position terlibat tumpang tindih dengan perusahaan tambang lain. Harusnya dicabut saja izinnya. Tapi itu kan tidak dilakukan,” ujar Farhat dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 9 Januari 2026.
Menurutnya, pola kerja Satgas PKH hingga kini justru memperlihatkan ketimpangan. Penertiban lebih banyak menyasar pelaku-pelaku kecil, sementara pengusaha besar yang menguasai sektor tambang tetap berada di luar jangkauan.
“Pemerintah lewat Satgas PKH harusnya turun tangan membasmi seluruh aktivitas tambang ilegal. Menghadapi elite pengusaha tambang kakap, seperti Kiki Barki, juga harus berani. Karena mereka sudah melecehkan hukum,” tegasnya.
Kritik Jatam juga menguat setelah mencuatnya kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji pada Oktober 2025. Penangkapan itu terjadi saat warga menolak aktivitas tambang nikel PT Position yang dinilai telah melibas hutan adat—wilayah yang selama ini menopang kehidupan mereka.
“Celakanya, pengadilan menghukum 11 warga adat Maba Sangaji dengan penjara 5–6 bulan. Ini ironis. Mereka tersingkir, lalu dipenjara pula. Belum lagi, operasional tambang PT Position menciptakan pencemaran sungai yang bermuara ke wilayah Halmahera Timur,” ungkapnya.
Bagi Jatam, rangkaian peristiwa tersebut mencerminkan keberpihakan negara yang timpang. Negara dinilai lebih sigap menghukum warga yang mempertahankan hak hidupnya, ketimbang menindak perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat.
Di balik operasional tambang nikel PT Position, terdapat jejaring bisnis besar yang terhubung dengan keluarga Barki melalui Harum Energy Tbk. Sejak 2024, PT Position sepenuhnya berada di bawah kendali PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha Harum Energy.
Struktur kepemilikan menunjukkan THN menguasai 51 persen saham PT Position, sementara 49 persen lainnya dimiliki Nickel International Capital Pte Ltd. asal Singapura. Meski demikian, kendali strategis tetap berada di tangan Harum Energy sebagai induk usaha.
PT Position juga terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lain, seperti PT Infei Metal Industry (IMI), PT Westrong Metal Industry (WMI), PT Blue Sparking Energy (BSE), dan PT Harum Nickel Perkasa (HNP). Sebagian besar jaringan usaha ini beroperasi di Kawasan Industri Weda Bay.
Salah satu proyek unggulan grup tersebut adalah pembangunan fasilitas High-Pressure Acid Leaching (HPAL) oleh BSE dengan kapasitas produksi 67.000 ton setara nikel per tahun. Proyek ini menempatkan grup Harum sebagai pemain kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik.
Nada kritik serupa juga disampaikan Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede. Ia menilai Satgas PKH hanya tegas terhadap masyarakat kecil, namun kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan korporasi besar.
“Satgas PKH ini galak ke rakyat kecil, tapi tumpul ke korporasi besar. Kalau benar mau menertibkan kawasan hutan, PT Position harus jadi prioritas karena sudah nyata-nyata merampas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Yohanes.
Ia menilai, kehadiran Satgas PKH sejauh ini lebih menyerupai simbol politik ketimbang instrumen penegakan hukum yang berpihak pada korban-korban tambang.
“Negara ini jangan terus berlindung di balik jargon penertiban. Yang kami lihat, justru masyarakat adat dikriminalisasi, sementara perusahaan perusak lingkungan tetap aman,” katanya.
Yohanes pun mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan praktik perlindungan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum lingkungan dan merampas wilayah adat.
“Cabut izin PT Position, pulihkan wilayah adat, dan bebaskan warga yang dikriminalisasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat, bukan di pihak pemodal,” pungkasnya.








