Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Desanesia – Informasi ini disusun sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat memahami arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2026. Termasuk perubahan kebijakan terkait penggunaan Dana Desa tersebut.
Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat selain sumber pendapatan lain seperti Pendapatan Asli Desa. Tahun ini, Dana Desa tetap diberikan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pemerintah Pusat menetapkan pola penganggaran Dana Desa yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Dana Desa dibagi ke dalam dua jenis pagu anggaran, yaitu pagu anggaran reguler dan pagu anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pagu anggaran reguler inilah yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan.
Regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026, yaitu:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa.
2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
8. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa.
9. Program sektor prioritas lainnya di Desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa
Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya, Desa telah menyusun perencanaan pembangunan dengan menggunakan regulasi yang lama, di mana Pemerintah Desa masih memiliki ruang perencanaan yang lebih luas berdasarkan usulan masyarakat.
Dalam proses perencanaan tersebut, Desa tidak dapat serta-merta menolak usulan masyarakat. Pemerintah Desa berkewajiban menampung, mengadministrasikan, dan melakukan pemeringkatan usulan sesuai mekanisme perencanaan Desa.
Perencanaan tersebut sering kali mengacu pada belanja tahun-tahun sebelumnya, yang nilainya bisa mendekati atau bahkan melebihi Dana Desa.
Namun setelah besaran Dana Desa tahun 2026 ditetapkan dan ternyata lebih kecil, Pemerintah Desa wajib melakukan rasionalisasi anggaran.
Rasionalisasi ini dilakukan dengan menyesuaikan antara pendapatan Desa dan rencana belanja yang telah disusun.
Sebagai akibatnya, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Pemerintah Desa karena keterbatasan anggaran. Pemerintah Desa hanya dapat membelanjakan Dana Desa sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia, kecuali bagi Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang kuat. Tentu saja yang relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pembagian Dana Desa ke dalam dua pagu anggaran bukan tanpa tujuan.
Pagu anggaran reguler dimaksudkan agar Desa tetap dapat melaksanakan pembangunan sesuai kewenangan lokal Desa.
Sementara itu, pagu anggaran Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan Pemerintah Pusat agar Dana Desa dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan dan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Program Koperasi Desa Merah Putih diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi Desa, mendorong usaha produktif masyarakat, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kemandirian ekonomi Desa.
Dengan koperasi sebagai wadah bersama, diharapkan Dana Desa tidak hanya habis untuk belanja jangka pendek, tetapi dapat menjadi penggerak ekonomi Desa dalam jangka panjang.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat diharapkan memiliki pemahaman dan arah yang sama.
Pemerintah Desa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan anggaran, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan program strategis Desa Merah Putih, dan masyarakat dapat memahami perubahan kebijakan ini secara objektif dan bijak.
*Diolah dari berbagai sumber oleh Litbang Desanesia (red)




