Nasional

Pemprov Jabar Buka Ruang Dialog, Penetapan UMSK Segera Dievaluasi

Sekda Jabar, Herman Suryatman dan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menemui pengunjuk rasa di depan Gedung Sate. (Tangkapan layar Humas Polda Jabar)
Sekda Jabar, Herman Suryatman dan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menemui pengunjuk rasa di depan Gedung Sate. (Tangkapan layar Humas Polda Jabar)

Desanesia – Penataan ulang kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat memasuki tahap penentuan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menyelesaikan seluruh persoalan UMSK melalui revisi kebijakan dan penerbitan keputusan yang tertunda, dengan berlandaskan aspek hukum serta pertimbangan sosial.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Pemprov Jawa Barat dan organisasi buruh yang digelar di Gedung Sate, Senin, 29 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan mandat kepada perangkat daerah untuk menerima langsung aspirasi buruh karena gubernur sedang menjalankan tugas lapangan pada waktu bersamaan.

“Kurang lebih ada 30 perwakilan buruh yang hadir, dan sekitar 10 orang menyampaikan secara langsung aspirasi serta harapan mereka terkait UMSK,” ujar Herman.

Herman menyampaikan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan dua agenda utama yang langsung ditindaklanjuti atas arahan Gubernur. Salah satunya adalah evaluasi dan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Gubernur mengenai UMSK yang telah berlaku di 12 kabupaten/kota.

“Kedua, untuk tujuh kabupaten/kota yang SK UMSK-nya belum terbit, akan segera kami terbitkan. Artinya, ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kami upayakan untuk dituntaskan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian ini tidak akan berlarut-larut dan diupayakan dapat dirampungkan dalam waktu singkat, bahkan hingga malam atau dini hari. Meski dikebut, seluruh tahapan tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pak Gubernur menekankan bahwa dasar utamanya adalah yuridis. Semua akan dicek dan dicrosscheck, tidak hanya oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga oleh Biro Hukum,” katanya.

Selain landasan hukum, Pemprov Jawa Barat juga mempertimbangkan dimensi sosiologis dalam mengambil keputusan. Masukan dari serikat pekerja serta rekomendasi pemerintah kabupaten/kota menjadi bahan kajian, terutama dari 19 daerah yang telah menyampaikan rekomendasi UMSK.

“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak,” ucap Herman.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pemerintah provinsi berupaya memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam penetapan UMSK di Jawa Barat.

“Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” pungkasnya. [RR]

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *