Kendalikan Arus Lalu Lintas Libur Tahun Baru, Polres Cimahi Terapkan Aturan Ketat

Desanesia – Pengendalian arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan menjadi fokus utama Polres Cimahi menjelang puncak libur Tahun Baru 2026. Serangkaian langkah strategis diterapkan untuk menjaga kelancaran perjalanan sekaligus menekan potensi risiko kecelakaan, terutama pada ruas jalan yang kerap mengalami kepadatan.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah pelarangan parkir di bahu jalan pada titik-titik rawan macet. Aturan ini menyasar seluruh jenis kendaraan, termasuk angkutan kota dan delman, yang selama ini dinilai kerap menjadi pemicu perlambatan arus.
Kapolres Cimahi AKBP Nika N. Adi Putra menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung oleh tim gabungan agar kebijakan tersebut berjalan konsisten di lapangan.
“Untuk angkot, delman, dan kendaraan yang masih parkir di pinggir jalan, kami harapkan tidak boleh,” kata Niko saat memantau arus lalu lintas di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin, 29 Desember 2025.
Dalam mendukung pelaksanaan pengaturan tersebut, jajaran Polres Cimahi mengerahkan puluhan personel yang disebar di sejumlah lokasi strategis. Total terdapat 66 personel satgas pengamanan lalu lintas, dengan konsentrasi pengamanan diperkuat di wilayah utara yang memiliki intensitas kendaraan lebih tinggi. Penempatan personel ini dimaksudkan untuk memastikan arus kendaraan tetap bergerak dan tidak terhambat.
“Kurang lebih ada 66 personel yang tergelar, khusus wilayah utara sekitar 22 personel. Saat ini masih tergelar untuk melancarkan arus,” katanya.
Selain pengaturan parkir, kepolisian juga menerapkan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga. Kebijakan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri, khususnya di kawasan Padalarang dan Cimahi. Kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas pada waktu tertentu sesuai ketentuan window time yang telah ditetapkan.
“Kami sudah menerapkan tidak ada kendaraan sumbu tiga yang masuk ke wilayah jalur, sesuai ketetapan yang ada, kecuali pada window time di jam-jam tertentu,” jelasnya.
Disisi lain, pengawasan juga difokuskan pada pencegahan praktik “getok parkir” yang kerap dikeluhkan pengguna jalan dan wisatawan. Untuk itu, Satgas Gakkum Polres Cimahi turut dilibatkan secara aktif dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami menganjurkan tidak ada getok parkir. Satgas Gakkum kami libatkan untuk selalu mengecek,” ucapnya.
Langkah antisipatif tersebut, menurut Niko, sebenarnya telah dimulai sejak pertengahan Desember 2025, sebelum operasi pengamanan resmi diberlakukan. Sejak 16 hingga 17 Desember, operasi dan pengecekan intensif telah dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
“Dari hasil pengecekan dan laporan yang kami terima, tidak ditemukan. Alhamdulillah, tidak ada,” pungkasnya. [RR]




