UMK 2026 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Nyaris Rp6 Juta

Desanesia – Penetapan upah minimum di Jawa Barat untuk tahun 2026 menempatkan Kota Bekasi di posisi puncak sebagai daerah dengan UMK tertinggi. UMK Kota Bekasi untuk tahun depan ditetapkan mendekati angka Rp6 juta, jauh di atas daerah lain di provinsi tersebut.
Besaran UMK Kota Bekasi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Ketentuan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diumumkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.351.250.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan, penetapan UMK 2026 untuk seluruh 27 kabupaten dan kota dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Proses tersebut juga mengacu pada Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 022/XII/Pemprov serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 23 Desember 2025.
“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Dedi dalam keterangannya, dikutip Kamis, 25 Desember 2025.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menjelaskan, UMK diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai jabatan tetap memiliki peluang menerima upah di atas UMK.
“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah,” jelasnya.
Dedi juga menegaskan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada penurunan upah bagi pekerja yang selama ini telah menerima gaji di atas UMK.
“Jika upah yang diterima pekerja sudah lebih tinggi dari UMK, maka tidak boleh ada pengurangan. Ketentuan UMK ini berlaku sejak 24 Desember 2025,” tegas Dedi.
Selain penetapan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan Rp126.369 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.232, atau naik sebesar 5,7 persen dengan nilai alpha 0,7.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995. Nilai tersebut naik Rp138.475,04 dibandingkan UMSP 2025 yang sebesar Rp2.201.519,60, atau mengalami kenaikan 6,2 persen dengan nilai alpha 0,9.
Penetapan UMP dan UMSP masing-masing tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.
Berikut daftar UMK 2026 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah:
- Kota Bekasi Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang Rp5.886.853
- Kota Depok Rp5.522.662
- Kota Bogor Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
- Kota Bandung Rp4.737.678
- Kota Cimahi Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926
- Kabupaten Subang Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur Rp3.316.191
- Kota Sukabumi Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon Rp2.880.798
- Kota Cirebon Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
- Kabupaten Garut Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan Rp2.369.380
- Kota Banjar Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250. [IM]




