
Desanesia – Sorotan internasional terhadap aktivitas Harita Group kini memasuki fase yang jauh lebih serius. Jika sebelumnya kritik lebih banyak berkutat pada isu lingkungan, kini tudingan berkembang ke arah dugaan praktik kejahatan korporasi yang terstruktur dan sistematis.
Kegiatan industri nikel skala besar yang dijalankan perusahaan tersebut di Pulau Obi, Maluku Utara, tidak lagi dilihat sebagai persoalan dampak ekologis semata. Berbagai temuan dan laporan menyebut pertambangan tersebut sebagai rangkaian dugaan pelanggaran hukum lingkungan, hak asasi manusia, prinsip tata kelola yang baik, hingga ancaman terhadap demokrasi dan kedaulatan ekonomi masyarakat lokal.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menilai kondisi di Pulau Obi telah melampaui batas kerusakan biasa dan masuk dalam kategori kehancuran ekologis yang disengaja. Ia memandang perubahan drastis bentang alam, pencemaran sumber air, serta konflik sosial yang terus meluas bukanlah konsekuensi alamiah pembangunan, melainkan hasil langsung dari pola bisnis ekstraktif yang menyingkirkan hukum dan hak warga.
“Pulau Obi dulunya ruang hidup, sekarang menjadi zona korban. Air tercemar, tanah dirampas, dan masyarakat dipaksa menanggung biaya dari keuntungan yang mereka tidak pernah nikmati,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.
Yohanes juga menyoroti proses ekspansi tambang dan penguasaan lahan yang berlangsung dengan mengabaikan hak masyarakat serta prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan. Praktik tersebut dinilainya sebagai pelanggaran serius menurut standar hukum internasional. Karena itu, ia menegaskan bahwa Harita Group tidak lagi relevan berlindung di balik jargon pembangunan dan hilirisasi.
“Jika sebuah korporasi secara sadar terus beroperasi meski mengetahui dampak destruktif terhadap lingkungan dan manusia, maka itu bukan kelalaian, melainkan pembiaran yang patut diduga sebagai kejahatan korporasi,” tegasnya.
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyebut Harita Group sebagai bagian dari persoalan struktural industri nikel nasional yang ditandai perizinan bermasalah, konflik kepentingan, serta dugaan aliran dana yang tidak transparan.
“Industri nikel kita dibangun bukan di atas supremasi hukum, tetapi di atas kompromi, pembiaran, dan dugaan suap, bahkan soal sendiri sudah terbukti di pengadilan terkait kasus Mantan Gubernur Maluku Utara, dan Harita Group adalah salah satu aktor dominan dalam sistem ini,” kata Igrissa.
Ia merujuk pada sejumlah laporan investigatif lembaga antikorupsi yang mengungkap penerbitan izin tambang dan smelter tanpa kepatuhan penuh terhadap aturan lingkungan maupun fiskal. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya memicu kerusakan ekologis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan rakyat.
“Ketika pajak diduga tidak optimal, izin bermasalah dibiarkan, dan dampak lingkungan tidak dipulihkan, maka ada potensi kerugian keuangan negara yang nyata. Ini wilayah hukum pidana, bukan lagi sekadar kritik kebijakan,” paparnya.
Selain itu, Igrissa menyoroti keterlibatan lembaga keuangan, baik nasional maupun internasional, yang terus memberikan pendanaan bagi ekspansi Harita Group. Ia menilai bank-bank tersebut berpotensi memikul tanggung jawab etik, bahkan hukum, jika tetap membiayai proyek yang diduga melanggar hukum dan HAM.
“Pendanaan bukan tindakan netral. Jika bank mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran, maka pembiayaan itu bisa dianggap sebagai kontribusi terhadap kejahatan,” tegas alumnus Anti-Corruption Academy ini.
Tekanan terhadap sektor keuangan pun meluas ke tingkat global. Kampanye internasional #StopDirtyNickel yang digerakkan Kpop4planet secara terbuka menyasar bank-bank besar, seperti Hana Bank, Maybank, MUFG, dan BNI.
Berbagai aksi protes kreatif digelar untuk memperlihatkan paradoks pendanaan transisi energi yang justru menopang industri nikel dengan jejak karbon tinggi serta dampak sosial dan ekologis yang berat.
Temuan Market Forces dan The Prakarsa semakin menguatkan tudingan tersebut. Kedua lembaga mengungkap aliran pembiayaan Harita Group memanfaatkan celah kebijakan perbankan untuk mendukung proyek PLTU batubara industri yang memasok energi bagi smelter nikel.
Kondisi tersebut menampilkan kontradiksi mendasar antara klaim energi hijau dan realitas di lapangan, sekaligus menempatkan industri nikel Indonesia sebagai salah satu penyumbang emisi karbon industri tertinggi.
Dari perspektif lingkungan, laporan Global Witness, The Gecko Project, serta investigasi media internasional menggambarkan situasi yang kian mengkhawatirkan.
Operasi Harita di Pulau Obi dituding menyebabkan pencemaran berat pada air laut dan air tanah akibat logam berbahaya, termasuk Kromium Heksavalen yang bersifat karsinogenik.
Investigasi media internasional The Guardian, yang melibatkan aktivis lingkungan Erin Brockovich, bahkan mengungkap indikasi risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Selain itu, kebocoran laporan internal perusahaan yang diungkap media internasional turut mengakui adanya kontaminasi jangka panjang di area tambang dan lokasi penampungan tailing.
Di saat bersamaan, perairan Halmahera—yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia—kini menghadapi ancaman serius akibat sedimentasi dan polusi dari aktivitas tambang dan pengapalan nikel.
Ironisnya, di tengah sorotan global tersebut, Harita Nickel tetap berupaya meyakinkan pasar internasional dengan mengikuti audit standar IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance). Namun, para pengkritik menilai langkah ini sebagai upaya pencucian citra semata.
“Jadi di tengah tekanan ini, Laporan Keberlanjutan Harita Nickel dan partisipasi perusahaan dalam audit IRMA harus dipandang sebagai upaya greenwashing dan whitewashing,” ujarnya.
Klaim kepatuhan terhadap standar internasional dinilai tidak sebanding dengan temuan pelanggaran berat dan sistematis yang terus terungkap dari lapangan.
Koalisi aktivis nasional dan internasional kini mengarahkan tekanan langsung kepada para pembeli nikel, khususnya perusahaan kendaraan listrik dan produsen baterai global. Mereka mendesak penghentian pembelian dari Harita Group hingga seluruh dugaan pelanggaran diselidiki secara independen dan menyeluruh.
“Setiap nikel yang keluar dari Obi membawa jejak penderitaan manusia dan kehancuran alam, jadi kalau membelinya berarti ikut menopang sistem yang melanggar hukum dan HAM,” kata Igrissa.
Ia menambahkan, ekspansi agresif industri nikel Indonesia, dengan sokongan modal dan teknologi asing, telah menciptakan distorsi pasar global sekaligus ketergantungan baru yang berisiko. Menurutnya, situasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen dunia terhadap transisi energi yang adil.
“Jika energi bersih dibangun di atas kotoran kejahatan lingkungan dan korupsi, maka itu bukan transisi, melainkan pengulangan skandal korporasi,” jelasnya.
Igrissa menegaskan, penghentian pendanaan dan pembelian dari Harita Group bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga langkah pencegahan untuk menghindari kejahatan yang lebih besar di masa depan. Ia mengingatkan, bank dan pembeli kini berada dalam pantauan ketat koalisi global.
“Publik internasional sedang memberi atensi serius, siapa yang tetap mendanai dan membeli, harus siap dicatat sebagai bagian dari kejahatan yang mereka biayai sendiri,” tutup Igrissa.




